Pengurus pusat Muhammadiyah, Prof. Syafiq Mughni mengaku dapat memahami pendapat Jusuf Kalla karena berniat baik untuk melindungi masyarakat. Syafiq melihat bahwa pernyataan tersebut adalah salah satu bentuk himbauan kepada masyarakat agar dalam melakukan ritual keagamaan. tidak sampai mengkorbankan kenyamanan orang lain di sekitarnya.
Dirinya melihat bahwa potensi terjadinya polusi suara cukup besar sehingga dapat mengganggu masyarakat, terutama mereka yang sakit membutuhkan istirahat dan masyarakat non-muslim. Untuk itu dibutuhkan kelapangan hati umat Islam agar ritual ibadah yang dilakukannya tidak merampas hak-hak masyarakat lain.
Namun demikian, dirinya menambahkan bahwa permasalahan ini tidak harus dilarang secara legal formal dan disahkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan daerah. Dirinya mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan sebatas himbauan moral kepada masyarakat untuk memperbaiki aktifitas penggunaan speaker masjid secara bijaksana.
Tetapi pihaknya tidak menutup kemungkinan jika himbauan tersebut tersebut tidak berlaku efektif misalnya dalam jangka waktu satu tahun di masyarakat, untuk ditingkatkan dalam bentuk peraturan daerah.
“Saya kira bukan hanya soal kaset sebelum shalat Subuh, bahkan kalau suara manusia pun tapi itu mengganggu orang lain, harus dilarang. Tidak hanya menjelang Subuh tapi ditengah malam,” terang ketua PP Muhammadiyah, Prof. Syafiq Mughni.
Sebelumnya dalam pembukaan forum pertemuan komisi fatwa MUI di pesantren At-Tauhidiyah Tegal, Jusuf Kalla melontarkan pernyataan yang meminta pengurus masjid agar menghentikan pemutaran kaset pengajian.
Sumber - http://surabayanews.co.id/2015/06/11/25017/muhammadiyah-dukung-pembatasan-speaker-masjid.html
Dirinya melihat bahwa potensi terjadinya polusi suara cukup besar sehingga dapat mengganggu masyarakat, terutama mereka yang sakit membutuhkan istirahat dan masyarakat non-muslim. Untuk itu dibutuhkan kelapangan hati umat Islam agar ritual ibadah yang dilakukannya tidak merampas hak-hak masyarakat lain.
Namun demikian, dirinya menambahkan bahwa permasalahan ini tidak harus dilarang secara legal formal dan disahkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan daerah. Dirinya mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan sebatas himbauan moral kepada masyarakat untuk memperbaiki aktifitas penggunaan speaker masjid secara bijaksana.
Tetapi pihaknya tidak menutup kemungkinan jika himbauan tersebut tersebut tidak berlaku efektif misalnya dalam jangka waktu satu tahun di masyarakat, untuk ditingkatkan dalam bentuk peraturan daerah.
“Saya kira bukan hanya soal kaset sebelum shalat Subuh, bahkan kalau suara manusia pun tapi itu mengganggu orang lain, harus dilarang. Tidak hanya menjelang Subuh tapi ditengah malam,” terang ketua PP Muhammadiyah, Prof. Syafiq Mughni.
Sebelumnya dalam pembukaan forum pertemuan komisi fatwa MUI di pesantren At-Tauhidiyah Tegal, Jusuf Kalla melontarkan pernyataan yang meminta pengurus masjid agar menghentikan pemutaran kaset pengajian.
Sumber - http://surabayanews.co.id/2015/06/11/25017/muhammadiyah-dukung-pembatasan-speaker-masjid.html
Comments
Post a Comment